Profil

Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki Visi: Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Untuk mewujudkan Visi tersebut, pengawasan Obat dan Makanan merupakan fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.

Untuk mendukung fungsi strategis tersebut, Pemerintah telah melakukan penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/892/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM melakukan penataan organisasi di lingkungan BPOM untuk mewujudkan organisasi BPOM yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan. Penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM terakhir dilakukan oleh BPOM dengan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksanan Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. UPT BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM, yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Ada beberapa klasifikasi UPT BPOM yaitu: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.

Di Provinsi Sumatera Barat terdapat 3 (tiga) UPT BPOM, yaitu:

  1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang yang berada di Kota Padang dan sesuai regulasi terkini wilayah kerjanya meliputi : Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Pesisir Selatan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Kep. Mentawai, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan. 
  2. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Payakumbuh, dengan wilayah kerja yaitu: Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kab. Tanah Datar, Kab. 50 Kota, Kab. Agam, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat.
  3. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Payakumbuh, dengan wilayah kerja yaitu: Kab. Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kab. Dharmasraya.

 

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.

Budaya Organisasi

Budaya organisasi yang dikembangkan dalam berkarsa dan berkarya oleh Balai Besar POM di Bandung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah:

  • PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi
  • INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai luhur dan keyakinan
  • KREDIBILITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional
  • KERJASAMA TIM : Mengutama-kan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik
  • INOVATIF : Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini
  • RESPONSIF : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah

Tugas Unit Pelaksana Teknis :

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan dibidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 1 Tahun 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Fungsi Pelaksana Teknis :

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut,  UPT di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi yang dikembangkan dalam berkarsa dan berkarya oleh Balai Besar POM di Bandung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah:

  • PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi
  • INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai luhur dan keyakinan
  • KREDIBILITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional
  • KERJASAMA TIM : Mengutama-kan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik
  • INOVATIF : Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini
  • RESPONSIF : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah

Struktur Organisasi

Profil Irwan, S.Si., Apt., MKM.

Kepala Balai Besar POM di Padang
Irwan, S.Si., Apt., MKM.

Tempat Tanggal Lahir : Malang, 15 Juni 1970
Pendidikan Terakhir : Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat
Email : irwan@pom.go.id

Riwayat Pendidikan :
•    2009 - Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Depok
•    1997 - Profesi Apoteker Universitas Andalas Padang
•    1995 - S1 Farmasi Universitas Andalas Padang

Riwayat Jabatan :
•    Kepala Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik (2018)
•    Kepala Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik (2020)
•    Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (2021)
•    Direktur Pengawasan Kosmetik (2023)
•    Direktur Cegah Tangkal (4 Juli 2025 – 30 Juni 2026)
•    Kepala BBPOM di Padang (2 Juli 2026 - Sekarang)

Pelatihan :
•    Strategi Kampanye dan Operasi Pencegahan Kejahatan Obat dan  Makanan dari   

     Perspektif Psikologi Forensik (2026)
•    AI-Driven Content Creation: Generate Your Idea (2025)
•    Pemetaan Proses Bisnis dan Penyusunan SOP (2025)
•    Sistem Manajemen POM Terintegrasi (2025)
•    Effective Leadership, Excellent Implementation and Communication Skills (2024)
•    Manajemen Risiko (2023)
•    Orientasi Kepramukaan Tim Pengelola Saka Pramuka POM (2023)
•    Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN Jakarta (2023)
•    Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan II tahun 2012

Prestasi :

· Satyalancana Karya Satya X Tahun

· Satyalancana Karya Satya XX Tahun

 

Website e-lhkpn klik link disini
Sarana