Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, dan telah beberapa kali diubah dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan POM Nomor 14 tahun 2014 dan terakhir berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan POM merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan Obat dan Makanan. BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan terhadap obat dan makanan; diantaranya mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Namun hal tersebut masih belum cukup mengurangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
BPOM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatera Barat mempunyai tantangan tersendiri dalam pengawasan obat dan makanan. Masih ditemukan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti produk tanpa izin edar, kemasan rusak, produk kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan lain-lain. Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018. BBPOM di Padang terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan penajaman kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat bersama pemerintah daerah.
Cakupan wilayah pengawasan BBPOM di Padang adalah seluruh wilayah Sumatera Barat yang terdiri dari 7 Kota dan 12 Kabupaten. Untuk mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha maka Badan POM meluncurkan Subsite untuk BBPOM/BPOM diseluruh Indonesia, termasuk Subsite BBPOM di Padang yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Diharapkan dengan subsite ini masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan cepat dalam menyampaikan permasalahan untuk mendapatkan klarifikasi terkait mutu dan keamanan Obat dan Makanan.
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi yang dikembangkan dalam berkarsa dan berkarya oleh Balai Besar POM di Bandung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah:
- PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi
- INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai luhur dan keyakinan
- KREDIBILITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional
- KERJASAMA TIM : Mengutama-kan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik
- INOVATIF : Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini
- RESPONSIF : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah
Tugas Unit Pelaksana Teknis :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pelaksana Teknis :
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi yang dikembangkan dalam berkarsa dan berkarya oleh Balai Besar POM di Bandung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah:
- PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi
- INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai luhur dan keyakinan
- KREDIBILITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional
- KERJASAMA TIM : Mengutama-kan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik
- INOVATIF : Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini
- RESPONSIF : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah
Struktur Organisasi
Profil Drs. M. Suhendri, Apt., M.Farm.
Kepala Balai Besar POM di Padang
Drs. M. Suhendri, Apt., M.Farm.
Lahir di Padang Luar Bukittinggi - Sumatera Barat pada tanggal 14 Februari 1966. M. Suhendri dilantik menjadi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang pada tanggal 29 September 2025.
Sebelumnya, M. Suhendri menjabat di berbagai jabatan dengan Riwayat Jabatan sebagai berikut :
1. PFM Ahli Muda BBPOM di Padang, tahun 1996 - 2009
2. Kasie Penyidikan BBPOM di Padang, tahun 2010 - 28 Oktober 2016
3. Kepala Balai POM di Bengkulu, Oktober 2016 - Agustus 2017
4. Kepala Balai Besar POM di Padang, tahun 2017 - 13 Februari 2020
5. Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, 13 Februari 2020 - Januari 2021
6. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha OT, SK, dan Kosmetik, Januari 2021 - April 2021
7. Kepala Balai Besar POM di Palembang, April 2021 - 7 Januari 2022
8. Kepala Balai Besar POM di Medan, 8 Januari 2022- 28 September 2025
9. Kepala Balai Besar POM di Padang pertanggal 29 September 2025
M. Suhendri menyelesaikan pendidikan farmasi di Universitas Andalas Padang tahun 1991, profesi apoteker di Universitas Andalas Padang tahun 1994 dan menyelesaikan S2 Farmasi di Universitas Andalas Padang tahun 2007. M. Suhendri telah mengikuti berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Pendidikan dan Pelatihan Manajerial, Pelatihan Fungsional maupun Pelatihan Teknis dan kegiatan Simposium maupun Seminar yang diadakan dari berbagai Lembaga Pelatihan dan yang diadakan oleh Badan POM.
M. Suhendri juga banyak menjadi Narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Pelatihan, Perguruan Tinggi, Media dan Organisasi Profesi.
Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan SATYA LENCANA KARYA SATYA X pada tahun 2006 dan SATYA LENCANA KARYA SATYA XX TAHUN dari Presiden RI pada tahun 2016 .
Balai Besar POM di Padang