Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepada rakyat diberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
BPOM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2019 PPID BPOM telah meningkatkan pelayanan informasi dengan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara online melalui subsite PPID BPOM. Dengan sistem online tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan informasi dengan cepat, mudah, dan wajar sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku. Subsite PPID BPOM ini telah mencakup pengelolaan informasi publik seluruh UPT BPOM.
Sebagai bukti komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik, BPOM telah berhasil meraih Anugrah Badan Publik “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Seiring dengan perkembangan organisasi BPOM, pada tahun 2021 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BPOM. Dalam struktur yang terbaru ini PPID BPOM terdiri dari PPID Utama yang berkedudukan di BPOM Pusat dan dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat pada setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM.
Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BBPOM di Padang yaitu terdiri dari:
-
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi : Beranggotakan pejabat PFM/Pejabat Administrasi dari Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, Kelompok Substansi Pengujian, Kelompok Substansi Pemeriksaan, Kelompok Substansi Penindakan, dan Bagian Tata Usaha,
-
Bidang Dokumentasi dan Arsip : Beranggotakan pejabat PFM/Pejabat Administrasi dari Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, Kelompok Substansi Pengujian, Kelompok Substansi Pemeriksaan, Kelompok Substansi Penindakan, dan Bagian Tata Usaha,
-
Petugas Pelayanan Informasi : Beranggotakan pejabat PFM Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi.
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana adalah sebagai berikut:
- Membantu PPID Utama BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama BPOM,
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
- Membantu PPID Utama BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Utama BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi masing-masing Bidang PPID Pelaksana:
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi:
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik di lingkungan unit kerjanya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala di lingkungan unit kerjanya sebagai bahan masukan penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Melaksanakan uji konsekuensi dengan PPID BPOM apabila terdapat permintaan informasi publik dan/atau informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Menyusun laporan layanan informasi publik di lingkungan unit kerjanya.
- Bidang Dokumentasi dan Arsip: Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik yang dimiliki unit kerja pusat atau unit pelaksana teknis sesuai dengan klasifikasi informasi.
- Petugas Pelayanan Informasi Publik: Menyiapkan kebutuhan PPID BPOM dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.