Visitasi Dalam Rangka Penilaian Penerapan Good Laboratory Practice (GLP) di Balai Besar POM di Padang

07-10-2024 Padang Dilihat 613 kali

Penerapan Cara Berlaboratorium yang Baik (GLP) yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan POM No. HK 04.1.23.04.16.1852 Tahun 2016 tentang Pedoman Cara Berlaboratorium Yang Baik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan suatu keharusan untuk menjadikan laboratorium yang handal dan dapat dipercaya.

Implementasi GLP juga sebagai upaya peningkatan kemampuan pengelolaan laboratorium dan Sumber Daya Manusia UPT Badan POM.  Tiga aspek komponen (GLP) ditetapkan sebagai Standar Kemampuan Laboratorium melalui Keputusan Kepala BPOM No 470 Tahun 2023 tentang Standar Kemampuan Laboratorium Balai Besar/Balai POM.

Penilaian implementasi GLP di Laboratorium telah dilaksanakan di lingkungan Badan POM dengan hasil Laboratorium Balai Besar POM di Padang masuk dalam nominasi 10 besar yang terbaik. Dalam rangka verifikasi data dan observasi lapangan, maka pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, dilaksanakan visitasi ke BBPOM di Padang.

Visitasi dipimpin oleh Bapak Rizkal, S.Sos, MM (Deputi 4 Bidang Penindakan) dan tim yang terdiri dari Bapak Ida Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM (Direktur Cegah Tangkal), juri dan panitia dari P3OMN dan PMPU OTSKK serta anggota tim dari Deputi 4 dan Cegah Tangkal. Visitasi menghasilkan rekomendasi untuk peningkatan efektifitas laboratorium dalam pengelolaan kompetensi SDM, peralatan dan pengendalian akomodasi dan lingkungan pengujian.

Balai Besar POM di Padang

Sarana