Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2010 dimulai jam 11.00 WIB bertempat di Gedung Khairuddin Dt.rangkayo Basa Jl. S.Parman Padang telah dilaksanakan Pelatihan dan Sosialsiasi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi para Kasat Narkotika dan para Kapolsek di jajaran Polda Sumatera Barat.
Pada kegiatan ini sebagai Narasumber dari Balai Besar POM di Padang Drs. M. Syahrial, Apt memberikan Materi_x000D_
“ Pengawasan Bahan Baku Produksi Narkotika dan Pengawasan Prekusor serta Syarat-Syarat Tatacara dalam Bentuk Obat Jadi berkaitan dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Batas Waktu Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika di Laboratorium Balai Besar POM di Padang”.
Selesai penyampaian materi acara dilajutkan tanya jawab terlihat peserta sangat antusias dalam diskusi tersebut terutama masalah tarif harga uji laboratorium terhadap sampel Ganja, Sabu dan Ekstasi.
_x000D_Balai Besar POM di Padang
_x000D_ _x000D_