Dengan banyaknya peraturan dan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dalam rangka mengatur tata cara peredaran untuk menjamin keamanan, mutu dan manfaat produk Obat Tradisional dan Kosmetik serta menghadapi dimulainya Harmonisasi ASEAN di Bidang Obat Tradisional dan Kosmetik maka perlu kiranya dilakukan Sosialisasi terhadap peraturan dan pedoman yang ada.
_x000D_Peraturan tersebut merupakan pedoman di Bidang Obat Tradisonal dan Kosmetik yang memuat tentang persyaratan yang harus diterapkan oleh Industri Obat Tradisional dan Industri Kosmetik sehingga diharapkan dengan kegiatan Sosialisasi ini Industri Obat Tradisional dan Kosmetik dapat menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.
_x000D_Sehubungan dengan hal tersebut telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Regulasi di Bidang Obat Tradisional pada tanggal 7 Oktober 2010 dan Sosialisasi Regulasi di Bidang Kosmetik pada tanggal 8 Oktober 2010 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.
_x000D_Adapun peserta pada masing-masing Sosialisasi berjumlah 30 orang yang terdiri dari Industri Kecil Obat Tradisional/Industri Kosmetik yang ada di Sumatera Barat , Distributor Obat Tradisional/Kosmetik, Petugas Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar, Dinas Kesehatan Kota Padang, Disperindag, Petugas Kantor Bea Cukai dan Petugas BBPOM di Padang.
_x000D_Sosialisasi ini dibiayai dari DIPA Badan POM RI tahun 2010, dengan Narasumber dari Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI._x000D_
Sosialisasi ini berjalan tertib dan lancar dan antusiasnya para peserta dalam memberikan tanggapan/pertanyaan dalam diskusi._x000D_
Balai Besar POM di Padang
_x000D_ _x000D_ _x000D_