Sosialisasi Peraturan Dan Pelayanan Pendaftaran Pangan Olahan Di Daerah

08-06-2012 Padang Dilihat 2271 kali

Dalam rangka peningkatan pelayanan pendaftaran pangan olahan, diperlukan upaya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu Direktorat Penilaian Keamanan Pangan akan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan-Peraturan dan kebijakan terbaru serta mendekatkan akses pelayanan ke wilayah yang memiliki jumlah Produsen dan Importir produk pangan yang banyak di beberapa propinsi dan diharapkan pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendaftarkan produk pangan.

_x000D_

Pelaku Usaha IRTP di Propinsi Sumatera Barat mendapat kesempatan untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Pelayanan Pendaftaran Pangan Olahan ini pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2012 bertempat di Aula Balai Besar POM di Padang dengan peserta berjumlah 25 orang terdiri dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang berasal dari Kota Padang dan Kab/Kota.

_x000D_

Narasumber kegiatan ini berasal dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Ibu Anisyah, S.Si. Apt. MP (Kasubdit Penilaian Pangan Khusus), Kinarsashanti Puspitaninganindita, S.Si. Apt. M.Sc (Kasie Penilaian Keamanan Pangan), Wia Nurmayasari, ST dan Rr. Dyah Rini Kusumastuti, SP. MFoodSt. Narasumber menyampaikan beberapa materi diantaranya : Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09956 tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan, Pendaftaran pangan Olahan secara Elektronik/Online (e-Registration) dan Persyaratan Label Pangan Olahan.

_x000D_

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka langsung oleh plh. Kepala BBPOM Padang Ibu Dra. Amyelli, Apt. Beliau berharap agar seluruh Pelaku Usaha IRTP yang hadir pada dapat berkonsultasi langsung dengan Narasumber tentang Peraturan dan Tata Laksana Cara Pendaftaran pangan olahan serta persyaratan label pangan sehingga proses pendaftaran pangan dapat berjalan dengan lancar.

_x000D_

Balai Besar POM Di Padang

_x000D_
Sarana