Bahan kimia mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia karena banyak digunakan dalam berbagai bidang selain bermanfaat, bahan kimia juga mempunyai efek negative apabila tidak dikelola sesuai ketentuan bahkan bisa menimbulkan keracunan dimana kasus tersebut banyak terjadi karena kesalahan manusia dalam menangani atau kontak dengan bahan kimia baik di area industri, pertanian maupun di rumah tangga.
_x000D_Terkait dengan kebutuhan pangan yang aman, masih ditemukan praktek penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan seperti boraks, formalin, rodhamin B dan metanil yellow sebagai bahan tambahan dalam memproduksi pangan. Disamping daya beli masyarakat yang masih rendah bisa juga karena masyarakat kalangan menengah ke bawah terkadang membutuhkan pangan dengan harga murah. Selain itu bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan tersebut masih mudah diperoleh diperedaran. Hal ini menandakan adanya kebocoran dalam mata rantai tata niaga bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor yang lebih optimal.
_x000D_Oleh karena itu BBPOM Padang mengundang lintas sektor terkait untuk bersama-sama memberikan Sosialisasi dalam rangka pengawasan produk dan bahan berbahaya yang diselenggarakan pada hari Kamis 3 Juli 2012 bertempat di salah satu hotel di kota Padang. Peserta sosialisasi ini berjumlah 35 orang, terdiri dari : Pengelola Bahan Kimia Berbahaya, Pengelola kemasan pangan, Produsen Industri Rumah Tangga Pangan, Dinas atau Instansi yang mengelola pasar, Masyarakat Umum yang terdiri dari Ibu-Ibu PKK, Karang Taruna, Tenaga pendidik tingkat SMP dan SMA.
_x000D_Bapak Indra Ginting langsung membuka acara serta menyampaikan materi tentang Pengawasan Pangan Bahan Berbahaya di BBPOM Padang. Selain itu juga dihadirkan Narasumber dari :
_x000D_- _x000D_
- Badan POM Pusat yang diwakili oleh Ibu Dra. Nuke Siti Nurhayati, Apt. MM (Kasubdit Penyuluhan Bahan Berbahaya) dan Ibu Galih Proma Arumsari, S.Farm. Apt (Kasie Informasi Diseminasi) menyajikan materi dengan tema : “Pengamanan Bahan Berbahaya dan Kemasan Pangan” dilanjutkan dengan pemutaran film tentang Bahan Berbahaya yang beredar di pasaran. _x000D_
- Dinas Perdagangan yang diwakili oleh Bapak Drs. M. Syahrial, Apt dengan tema “Implementasi Peraturan tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 44/M-DAG/Per/9/2009 ” _x000D_
- Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Ibu Indrawati A, M.Sc dengan tema “Keamanan Produk Pangan Industri Rumah Tangga dan Jajanan anak sekolah terkait penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk pangan” _x000D_
Bapak Indra Ginting berharap agar sosialisasi ini tidak hanya berhenti sampai disini, tapi perlu kegiatan dan kerjasama berkelanjutan dengan instansi terkait dalam pengawasan Bahan Berbahaya di Provinsi Sumbar. “Semoga dengan sosialisasi ini para pengelola bahan kimia dan kemasan pangan (importir, distributor, pengecer), industi rumah tangga pangan serta masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran dalam pengamanan bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk pangan”, pesan Bapak Indra.
_x000D__x000D_
BBPOM di Padang
_x000D__x000D_ _x000D_