Menjamurnya depot air munim isi ulang diberbagai daerah baik perkotaan maupun pedesaan membuat institusi yang berkewajiban dalam melakukan pengawasan harus berhati-hati dalam melakukan pembinaan disamping aturannya yang tidak terlalu sulit akan tetapi pelaku usaha sering melalaikan kewajibannya terutama dalam hal kewajiban untuk melakukan uji secara rutin terhadap air minum maupun air bakunya, Pemerintah berhak melakukan pengawasan untuk mendapatkan air minum yang bersih dan berkualitas.
Dinas Perindag Kota Pariaman melakukan sosialisasi depot air minum isi ulang pada hari Senin 12 November 2012 yang diikuti oleh 40 Pengusaha Depot dan Tokoh Masyarakat dengan pemateri dari BBPOM di Padang, Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Dinas Perindag Kota Pariaman dan YLKI Sumatera Barat. Acara yang berlangsung selama 2 hari tersebut dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan Kota Pariaman Bapak Drs. Zulherman Syam didalam sambutannya mengingatkan agar pelaku usaha dibidang air minum khususnya hendaknya memperhatikan factor-faktor hygiene sanitasi supaya air yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak tercemar bakteri yang merugikan kesehatan.
BBPOM di Padang menyampaikan materi tentang Depot Air Minum dan Pengawasanya disampaikan oleh Kepala Seksi LIK Drs. Asrianto, Apt, MM. dalam paparanya beliau menjelaskan tentang perbedaan proses air minum isi ulang dan AMDK sehingga dipahami oleh peserta tentang kewajiban yang mesti mereka penuhi terkait air minum isi ulang dan bagaimana menjaga mutu baik air minumnya maupun air baku dengan harapan masyarakat akan mendapatkan air minum yang bersih dan berkualitas.
BBPOM di Padang