Padang (17/07), dilakukan press release terhadap hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Padang terhadap sarana distribusi obat dan makanan di wilayah kerja BBPOM di Padang yaitu Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula BBPOM Padang dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural BBPOM di Padang beserta awak media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa BBPOM di Padang telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sarana distribusi yang melakukan pelanggaran di bidang obat, makanan, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan napza.
Penindakan dilakukan terhadap sarana yang melakukan pelanggaran dengan ketentuan :- Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian di sarana distribusi Sediaan Farmasi
- Mengedarkan/ memproduksi sediaan farmasi secara Ilegal dan atau di sarana Ilegal
- Mengedarkan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar (TIE)
- Mengedarkan produk Obat dan Makanan rusak / daluarsa
- Memproduksi/ mengedarkan Produk Pangan mengandung Bahan Berbahaya atau dilarang untuk pangan
- Mengedarkan / memproduksi Kosmetik mengandung bahan dilarang/ berbahaya, atau yang telah ditarik dari peredaran
- Mengedarkan/ memproduksi produk Obat Tradisional/ Jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
- Mengedarkan / memproduksi sediaan dengan Nomor Izin fiktif
- Produk yang tidak memenuhi ketentuan penandaan / label
Setelah penyampaian informasi tentang produk-produk yang diamankan, Kepala BBPOM di Padang Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM melakukan dialog dengan wartawan berkaitan dengan berbagai kegiatan BBPOM di Padang terutama tentang hasil sitaan yang pada hari tersebut di tampilkan sebagai contoh.
“BBPOM Padang telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar seperti kriteria diatas dan melakukan penindakan terhadap sarana yang terbukti melakukan pelanggaran dan ini akan senantiasa dilakukan secara simultan disamping tentu saja melakukan pencerdasan juga terhadap masyarakat agar tetap memperhatikan label apabila membeli sesuatu”, ujar Indra Ginting.
Dalam kegiatannya BBPOM di Padang tetap berkoordinasi dengan lintas sektor karena berbagai hasil pengawasan berupa penyitaan terhadap produk yang illegal dilakukan di wilayah kerja daerah tersebut.
Di akhir acara para awak media masih antusias mempertanyakan berbagai hal terutama terhadap hasil sitaan yang didapatkan oleh BBPOM di Padang dan juga dharapkan kepada media untuk ikut mensosialisasikan produk-produk yang tidak boleh beredar ditengah masyarakat.
Balai Besar POM di Padang