Penyebaran Informasi Produk Terapetik di BBPOM Padang

20-07-2011 Padang Dilihat 2131 kali

_x000D_ _x000D_

Pada tanggal 19 Juli 2011 telah dilaksanakan Penyebaran Informasi Produk Terapetik dengan Topik “Sosialisasi Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian” di Aula Lantai 3 Balai Besar POM di Padang dengan peserta terdiri dari 70 orang anggota IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) cabang Padang dan 36 orang Apoteker dari BBPOM Padang.

_x000D_

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Bapak Drs. Arafah Madjid, Apt. MM. Pada kesempatan itu Bapak Drs. Arafah Madjid, Apt. MM juga menyampaikan materi “PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian”. Dilanjutkan dengan penyampaian Materi “Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian” oleh Ketua Pengurus Daerah IAI Sumatera Barat Bapak Drs. Zulkarni, Apt. MM.

_x000D_

Pada kesempatan tersebut Pengurus IAI daerah Sumatera Barat menginformasikan bahwa Registrasi Apoteker dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Agustus 2011. Setelah mendapatkan Registrasi Apoteker, maka Apoteker harus mengurus SIPA/SIKA (Surat Izin Praktek Apoteker/Surat Izin Kerja Apoteker).

_x000D_

Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab. Semua peserta terutama para dosen Farmasi sangat antusias mengikuti diskusi tersebut.

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Padang

_x000D_ _x000D_
Sarana