Padang (29/05), BBPOM Padang melaksanakan Penyebaran Informasi terkait peraturan SK Ka. Badan POM tentang Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Peserta acara ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Disperindag, dan petugas Puskesmas.
Acara yang dibuka oleh kepala BBPOM di Padang , Drs. H. Indra Ginting, Apt.MM menyampaikan agar IRTP yang ada di masing-masing daerah dibina oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Karena Puskesmas adalah perpanjangan tangan dari Dinas Kesehatan.
“Sarana yang sudah punya ijin P-IRT (Produksi-Industri Rumah Tangga Pangan) harus mencantumkan Nomor P-IRT dikemasannya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran tentang label oleh IRTP. Pembinaan IRTP harus menjadi perhatian kita semua baik Dinas Kesehatan, BPOM, dan Disperindag” saran Indra Ginting.
Selain membuka acara, Indra Ginting juga menyampaikan materi Hasil Pengawasan IRTP yang Dilakukan oleh BBPOM di Padang dan Cara Produk Pangan yang Baik Untuk IRTP. Dilanjutkan dengan materi dari Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Hilda Murni yang menyampaikan materi Pedoman Pemberian Sertifikasi Produk Pangan IRT (SPP-IRT) dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT.
Acara ditutup dengan diskusi dan Tanya jawab, terlihat peserta sangat antusias mengikuti acara sampai selesai.
Balai Besar POM di Padang