Bertempat di ruang rapat Balai Besar POM di Padang tanggal 2 September 2010 Kepala Balai Besar POM di Padang memberikan arahan kepada Tim Gabungan Pengawasan Parcel yang terdiri dari BBPOM di Padang, Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar, Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perindag Propinsi Sumbar, Disperindagtamben Kota Padang serta sejumlah wartawan dari Media Elektronik dan Media Cetak baik Nasional maupun lokal.
_x000D_Keterangan Pers ini disampaikan oleh Bapak Drs. Arafah Madjid, Apt.MM Kepala Balai Besar POM di Padang yang didampingi pejabat struktural menyampaikan terimakasih kepada Instansi terkait yang telah dapat bekerja sama selama ini dengan baik dalam hal Pengawasan Makanan Minuman yang beredar di Sumatera Barat.
_x000D_Kepala Balai menyampaikan beberapa hal sbb :
_x000D_
- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Balai Besar POM melakukan operasi khusus melalui Intensifikasi Pemeriksaan Sarana Distribusi seperti Toko, Swalayan, Supermarket khususnya yang menjual Parcel._x000D_
- Terkait dengan Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya idul Fitri, pada tanggal 25 Agustus 2010 yang lalu Dinas Kesehatan Propinsi, Balai Besar POM dan Instansi terkait telah melakukan pengawasan makanan terhadap Sarana Distribusi di Kota Padang, didapat temuan diantaranya_x000D_ Makanan TIE (Tanpa Izin Edar) sebanyak 3.635 item, Makanan Daluarsa 303 item, Makanan Rusak 228 item._x000D_ _x000D_
- Pada hari ini Kamis, tanggal 2 September 2010 akan dilakukan pemeriksaan produk pada Sarana Distribusi khususnya Parcel, dengan ketentuan bahwa pada parcel _x000D_ tidak dapat dimasukkan makanan yang kategori sbb :
_x000D_
_x000D__x000D__x000D_
_x000D_- Pangan yang daluarsa (minimal 3 bulan sebelum expire date )_x000D_
- Pangan yang rusak_x000D_
- Pangan yang tidak terdaftar_x000D_
- Pangan yang tidak memenuhi persyaratan label (tanpa bahasa Indonesia, Inggris)_x000D_
- Minuman yang mengandung alkohol (khusus Hari Raya Idhul Fitri)_x000D_
- Pangan yang mengandung Babi (khusus Hari Raya Idhul Fitri)
_x000D_
- Terhadap Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan_x000D_ Sanksi Administratif dan atau Sanksi Pidana. _x000D_
- Kami peringatkan kepada Pelaku Usaha Pangan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat konsumen.
Disampaikan juga bahwa pengawasan parcel sasarannya adalah sarana Toko dan Swalayan yang dikategorikan 3 kelompok :
_x000D_
- Toko yang hanya menjual parcel saja_x000D_
- Toko yang membuat dan mensual parcel_x000D_
- Toko yang hanya membuat parcel saja
Pada kesempatan ini disampaikan juga contoh-contoh produk yang Rusak, Daluarsa, TIE dan No. Pendaftaran Fiktif.
_x000D_Hasil Pengawasan Parcel yang dilakukan oleh Tim adalah sbb :
_x000D_
| - | _x000D_Tanpa Izin Edar ( TIE ) | _x000D_:180 | _x000D_
| - | _x000D_TMK Label | _x000D_:180 | _x000D_
| - | _x000D_Mendekati Daluarsa (2 bulan lagi ) | _x000D_: 40 | _x000D_
| _x000D_ | _x000D_ | --------- | _x000D_
| - | _x000D_Jumlah | _x000D_400 | _x000D_
Pada akhir Keterangan Persnya Kepala Balai menghimbau kepada Masyarakat Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan sehingga masyarakat dapat melindungi dirinya dari produk pangan yang di duga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar POM di Padang Jl. Gajah Mada Padang telp 0751-7055213._x000D_
BBPOM di Padang
_x000D_ _x000D_ _x000D_