Pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2011 telah dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Kosmetika dengan narasumber Rita Kholilah, S.Si, Apt (Kepala Seksi Pengawasan Penandaan dan Promosi Kosmetik) dan Marisha Arizki Rahayu, S. Farm, Apt, yang diikuti oleh staf pemdik dan staf pengujian terapetik Balai Besar POM di Padang.
_x000D_Pembukaan Acara Oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Padang Ibu Dra. Amyelli, Apt dan dilanjutkan dengan presentasi materi oleh Rita Kholilah, S.Si, Apt, dalam penjelasan beliau menjelaskan bahwa persyaratan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia antara lain : kosmetika terdaftar/ternotifikasi, memenuhi persyaratan teknis kosmetika, memiliki DIP, diproduksi pada sarana yang sudah menerapkan CPKB, bahan kosmetika yang memenuhi persyaratan, kosmetika import sesuai ketentuan pemasok. Hal ini agar masyarakat perlu dilindungi dari peredaran & penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Disamping itu juga dijelaskan bahan kosmetika yang dilarang, bahan yang diizinkan digunakan di kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan penggunaannya, bahan pewarna yang diizinkan, bahan pengawet yang dimiliki digunakan dalam kosmetika, bahan tabir surya yang diawasi penggunaanya.
_x000D_Pengawasan kosmetika dilakukan terhadap sarana produksi, sarana penjualan elektronik, sarana distributor / pengencer dan sarana importir. Untuk produk kosmetik yang beredar /ternotifikasi perlu dilakukan sampling dan pengawasan diawasi penandaan, klaim, keamanan , kemanfaatan dan mutu.
_x000D_Peserta sangat antusias pada sesi tanya Jawab dari acara pengawasan kosmetika tersebut peserta banyak menanyakan tentang notifikasi kosmetik. Pada prinsipnya narasumber menyampaikan bahwa petugas BBPOM Padang harus jeli melihat Kosmetika yang terdaftar /ternotifikasi agar pengawasan terhadap kosmetika yang tidak sesuai ketentuan dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
_x000D__x000D_
BBPOM di Padang
_x000D_ _x000D_