Pendampingan CAPA Bagi Pelaku Usaha/IRTP : Gunakan BTP Yang Memiliki Izin Edar Bpom (MD/ML)

30-09-2025 Padang Dilihat 294 kali

Dalam rangka peningkatan mutu keamanan pangan yang beredar di Kota Padang dan sebagai tindak lanjut pengawasan Post Market pada produk PIRT, maka Dinas Kesehatan Kota Padang menyelenggarakan kegiatan Pendampingan CAPA (Corrective Action and Preventive Action) bagi pelaku usaha/IRTP Kota Padang di Hotel Rocky Jl. Permindo No.40 Padang (30/9). Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ini diharapkan meningkatkan kualitas pangan olahan dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Balai Besar POM di Padang, PFM Ahli Madya Linda Gusrini Fadri hadir sebagai Narasumber mengenai Bahan Tambahan Pangan. Linda menekankan agar pelaku usaha menggunakan BTP yang memiliki izin edar BPOM (MD/ML). Pelaku usaha diharapkan menggunakan jenis BTP yang telah dianjurkan dan tidak menggunakan BTP melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, Dengan kata lain, pelaku usaha dapat membaca takaran penggunaan dan menggunakannya sesuai petunjuk label pada sediaan BTP. Jika memakai BTP pada produknya, pelaku usaha wajib mencantumkan di label kemasannya.

Pada kesempatan yang sama, peserta diingatkan agar selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi makanan. Cek KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa. Untuk memeriksa keaslian izin edar BPOM pada BTP, peserta dapat mendownload aplikasi BPOM Mobile.

Balai Besar POM di Padang

Sarana