Badan POM RI termasuk Balai Besar POM di Padang sesuai TUPOKSI secara rutin dan berkesinambungan selalu melaksanakan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan yang beredar untuk melindungi kesehatan masyarakat. Maksud dan tujuan dari Pemusnahan produk OMKA ini adalah mencegah beredarnya Produk OMKA yang Tidak Memenuhi Ketentuan ditengah masyarakat Sumatera Barat, sekaligus memberi peringatan dan efek jera kepada Pelaku Usaha, agar tidak dengan sengaja mengedarkan produk OMKA yang Tidak Memenuhi Ketentuan, sehingga diharapkan Obat, Makanan yang beredar di sumatera Barat terjamin aman, bermanfaat dan bermutu.
_x000D_Acara pemusnahan produk OMKABA ini dilakukan pada tanggal 22 Juli 2011 bertempat di halaman kantor BBPOM Padang yang dibuka langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Bapak Drs. Arafah Madjid, Apt. MM. Undangan yang hadir dalam acara tersebut adalah petugas dari Disperindag Propinsi Sumbar, Disperindag Kota Padang, Dinkes Propinsi Sumbar, Dinkes Kota Padang, Korwas PPNS Polda Sumbar, Badan Ketahanan Pangan Propinsi Sumbar, pejabat Struktural dan beberapa pegawai di lingkungan BBPOM Padang.
_x000D_Dalam sambutannya Bapak Drs. Arafah Madjid, Apt. MM menyampaikan bahwa Pemusnahan produk OMKABA yang Tidak Memenuhi Ketentuan ini sebagai hasil Operasi selama tahun 2010 yang merupakan temuan pelanggaran pada Sarana Produksi dan Distribusi selama Tahun 2010 di Wilayah Propinsi Sumatera Barat. Kepada pelaku usaha sebelum dan secara berkala oleh petugas telah dilakukan Penyebaran Informasi melalui Edukasi, Informasi dan Komunikasi, sehingga Pelaku Usaha sudah dianggap mengetahui bahwa beresiko bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat bila menjual Produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
_x000D_Jumlah Produk OMKA yang dimusnahkan terdiri dari :
_x000D_- _x000D_
- 34.783 item Produk OMKA tanpa Izin Edar _x000D_
- 2.921 item Produk OT, Makanan dan Kosmetik mengandung Bahan Berbahaya _x000D_
- 8.604 item produk OMKA Rusak dan Kadaluarsa _x000D_
- 360 item produk OT, Kosmetik dengan Nomor Izin Edar Fiktif _x000D_
- 19531 item Obat Keras yang disalurkan oleh sarana tanpa hak dan kewenangan _x000D_
Total Produk OMKA yang dimusnahkan sebanyak : 66.199 item
_x000D_Setelah sambutan dari Bapak Drs. Arafah Madjid, beliau langsung memimpin penyulutan api pada proses pemusnahan produk OMKABA didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Bapak Drs. Antoni Asdi, M.Farm, petugas Disperindag, Korwas PPNS Polda Sumbar dan Badan Ketahanan Pangan Propinsi Sumbar. Dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Produk OMKABA yang TMK.
_x000D_Kepada masyarakat yang menemukan produk-produk Tanpa Izin Edar, Rusak dan Daluarsa agar segera menyampaikan ke Balai Besar POM di Padang (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Padang melalui Telpon dan Fax. (0751) 7055213 atau dapat datang langsung, untuk dilakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
_x000D__x000D_
BBPOM di Padang
_x000D_ _x000D_