_x000D_
Pada hari Senin, 22 Maret 2010, pukul 10.00 wib telah dilakukan Pemusnahan Produk Obat, Makanan yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK) di Halaman kantor Balai Besar POM di Padang. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas kesehatan Propinsi Sumatera Barat, Diskoperindag Propinsi Sumatera Barat, Badan Penanggulangan Bencana Kota Padang, Sat Pol PP Kota Padang Panjang, Pemilik Sarana Distribusi dan Petugas Balai Besar POM di Padang. _x000D_
_x000D_
Pemusnahan yang dilaksanakan ini adalah produk obat, makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, sebagai hasil Pengamanan/Pengawasan Balai Besar POM di Padang selama tahun 2009 dan Bantuan Pasca Gempa 30 September 2009._x000D_
_x000D_
Temuan ini berasal dari catcment area pengawasan yaitu seluruh daerah Kab/Kota di Sumatera Barat, pada 182 Sarana Distribusi._x000D_
_x000D_
Produk yang TMK ini meliputi Produk Tanpa Izin Edar (TIE), Produk yang mengandung Bahan Berbahaya (Mercury pada Kosmetik dan bahan kimia obat pada obat tradisional), Produk Rusak dan Daluarsa, Produk dengan Nomor Izin Edar yang Fiktif, Produk obat keras yang disalurkan oleh sarana tanpa hak dan kewenangan._x000D_
_x000D_
Pada sambutannya Kepala Balai Besar POM di Padang, Drs. Arafah Madjid, Apt. MM, menyampaikan bahwa Pengamanan dan Penertiban Produk Obat & Makanan yang TMK merupakan bagian dari Sistim Pengawasan, yang dilakukan dengan rutin dan berkesinambungan. Sistem pengawasan ini dilakukan sesuai Tupoksi Balai Besar POM dalam rangka melindungi masyarakat Sumatera Barat dari peredaran dan penyalahgunaan Obat, Makanan yang sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sehinga diharapkan obat, makanan yang beredar di Sumatera Barat terjamin aman, manfaat dan bermutu._x000D_
_x000D_
Pemusnahan ini dilaksanakan Obat dan Makanan yang TMK ini dengan maksudkan untuk :_x000D_
- _x000D_
- Mencegah produk obat, makanan TMK yang beredar di Sumatera Barat. _x000D_
- Menghindari penggunaan produk yang salah oleh masyarakat Sumatera Barat. _x000D_
- Memberikan ”Warning” kepada Pemilik/Pelaku Usaha agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. _x000D_
_x000D_ Sebelum dilakukan mengamankan produk terlebih dahulu dilaksanakan tahap Pembinaan terhadap sarana tersebut. Beberapa pelanggaran yang ditindak lanjuti ke Pro Justisia pada tahun 2008 - 5 (lima) kasus, tahun 2009 - 6 (enam) kasus dan tahun 2010 - 1 (satu) kasus._x000D_
_x000D_ Tahun 2010 ini dengan diberlakukannya ACFTA, Balai Besar POM mempunyai tugas yang berat mengawasi obat, makanan import ilegal yang masuk ke Indonesia. Menyadari tantangan ini Balai Besar POM telah menjalin Networking dengan Instansi terkait untuk menghadapi arus globalisasi perdagangan bebas tersebut. Apalagi daerah Sumatera Barat yang sangat dekat dengan Negara Tetangga (Asean)._x000D_ _x000D_
Balai Besar POM di Padang_x000D_
_x000D_