Pemusnahan Produk Obat-Makanan

23-03-2010 Padang Dilihat 2654 kali

_x000D_ Pada hari Senin, 22 Maret 2010, pukul 10.00 wib telah dilakukan Pemusnahan Produk Obat, Makanan yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK) di Halaman kantor Balai Besar POM di Padang. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas kesehatan Propinsi Sumatera Barat, Diskoperindag Propinsi Sumatera Barat, Badan Penanggulangan Bencana Kota Padang, Sat Pol PP Kota Padang Panjang, Pemilik Sarana Distribusi dan Petugas Balai Besar POM di Padang. _x000D_

_x000D_ Pemusnahan yang dilaksanakan ini adalah produk obat, makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, sebagai hasil Pengamanan/Pengawasan Balai Besar POM di Padang selama tahun 2009 dan Bantuan Pasca Gempa 30 September 2009._x000D_

_x000D_ Temuan ini berasal dari catcment area pengawasan yaitu seluruh daerah Kab/Kota di Sumatera Barat, pada 182 Sarana Distribusi._x000D_

_x000D_ Produk yang TMK ini meliputi Produk Tanpa Izin Edar (TIE), Produk yang mengandung Bahan Berbahaya (Mercury pada Kosmetik dan bahan kimia obat pada obat tradisional), Produk Rusak dan Daluarsa, Produk dengan Nomor Izin Edar yang Fiktif, Produk obat keras yang disalurkan oleh sarana tanpa hak dan kewenangan._x000D_

_x000D_ Pada sambutannya Kepala Balai Besar POM di Padang, Drs. Arafah Madjid, Apt. MM, menyampaikan bahwa Pengamanan dan Penertiban Produk Obat & Makanan yang TMK merupakan bagian dari Sistim Pengawasan, yang dilakukan dengan rutin dan berkesinambungan. Sistem pengawasan ini dilakukan sesuai Tupoksi Balai Besar POM dalam rangka melindungi masyarakat Sumatera Barat dari peredaran dan penyalahgunaan Obat, Makanan yang sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sehinga diharapkan obat, makanan yang beredar di Sumatera Barat terjamin aman, manfaat dan bermutu._x000D_

_x000D_ Pemusnahan ini dilaksanakan Obat dan Makanan yang TMK ini dengan maksudkan untuk :_x000D_

    _x000D_
  1. Mencegah produk obat, makanan TMK yang beredar di Sumatera Barat.
  2. _x000D_
  3. Menghindari penggunaan produk yang salah oleh masyarakat Sumatera Barat.
  4. _x000D_
  5. Memberikan ”Warning” kepada Pemilik/Pelaku Usaha agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
  6. _x000D_
_x000D_ Jumlah Produk yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 75.976 item, terdiri dari:15.594 item Produk OMKA Tanpa Izin Edar, 3.562 item Produk OT, Makanan dan Kosmetik mengandung Bahan Berbahaya, 43.135 item Produk OMKA Rusak dan Kadaluarsa, 669 item Produk OT, Kosmetik dengan Nomor Izin Edar Fiktif, 13.016 item Produk Obat Keras yang disalurkan oleh sarana tanpa berhak dan kewenangan._x000D_

_x000D_ Sebelum dilakukan mengamankan produk terlebih dahulu dilaksanakan tahap Pembinaan terhadap sarana tersebut. Beberapa pelanggaran yang ditindak lanjuti ke Pro Justisia pada tahun 2008 - 5 (lima) kasus, tahun 2009 - 6 (enam) kasus dan tahun 2010 - 1 (satu) kasus._x000D_

_x000D_ Tahun 2010 ini dengan diberlakukannya ACFTA, Balai Besar POM mempunyai tugas yang berat mengawasi obat, makanan import ilegal yang masuk ke Indonesia. Menyadari tantangan ini Balai Besar POM telah menjalin Networking dengan Instansi terkait untuk menghadapi arus globalisasi perdagangan bebas tersebut. Apalagi daerah Sumatera Barat yang sangat dekat dengan Negara Tetangga (Asean)._x000D_

_x000D_

Balai Besar POM di Padang_x000D_

_x000D_
Sarana