Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai penyalur obat-obatan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Perundangan agar obat yang disalurkan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. PBF harus menyalurkan obat sesuai ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang tercantum pada Permenkes nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011. PBF harus mempunyai penanggungjawab seorang Apoteker dan untuk perubahan baik pindah lokasi, penggantian penanggung jawab atau pun perubahan lainnya harus melapor dan mengurus perizinannya.
Banyak dari PBF di Sumatera Barat yang sudah melaksanakan ketentuan tersebut melakukan penyesuaian. Baik PBF pusat maupun PBF cabang melakukan penyesuaian dengan melengkapi persyaratan seperti aturan tentang ruangan, penempatan barang maupun SOP yang harus disiapkan. Pada hari Rabu 15 Juni 2016, Kepala Layanan Informasi Konsumen, Drs. Asrianto, Apt, MM dan Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Padang Dra. Ernanetti, Apt., melakukan audit terhadap salah satu PBF di Kota Padang yang melakukan pergantian Apoteker penanggung jawab dan pindah lokasi.
BBPOM di Padang