Orientasi Produk Halal Untuk Pemilik Rumah Pemotongan Hewan

25-10-2012 Padang Dilihat 2098 kali

Salah satu sarana komunikasi antara konsumen dengan pelaku usaha/produsen adalah dari apa yang ditulis pada label dengan demikian apa pun yang dicantumkan pada label hendaklah jelas, tegas, dan tidak menyesatkan termasuk pencantuman label halal. Karena label halal tersebut merupakan pernyataan dari si produsen bahwa produsen hanya memproduksi pangan yang halal dan tentu saja sudah melewati prosedur yang dipersyaratkan untuk diperbolehkan mencantumkan label halal pada kemasan pangan yang diproduksi.

Tidak saja pelaku usaha pangan olahan bahkan pemilik Rumah Pemotongan Hewan (RPH) juga punya kepedulian terhadap proses halal karena RPH merupakan pemasok bahan baku yang akan diolah untuk berbagai jenis pangan olahan berbahan baku daging khususnya daging sapi sehingga kesadaran tentang halal tersebut sudah muncul semenjak dari penyediaan bahan baku.

Untuk itulah pada Hari Selasa 23 Oktober 2012 diadakan kegiatan “Orientasi Produk Halal” dengan peserta Pemilik Rumah Hewan seluruh Sumatera Barat yang berjumlah 40 orang. Salah satu pemateri adalah Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Padang Drs. Asrianto, Apt, MM yang menyampaikan topik tentang Sertifikasi dan Labelisasi Halal. Materi tersebut dianggap peserta cukup menarik baik materi maupun cara penyampaiannya karena pada akhirnya kalau audit dan labelisasi halal dilaksanakan dengan benar juga akan berdampak terhadap omset RPH dimana pelaku usaha pangan olahan yang berbahan baku daging sudah pasti akan membeli daging dari RPH yang sudah bersertifikat halal.

BBPOM di Padang


Sarana