Ketentuan Label Kemasan Pada Bimtek CPPOB Kabupaten Solok

30-09-2025 Padang Dilihat 122 kali

Dinas Kesehatan Kabupaten Solok menggelar Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di Aula Lantai 2 Daima Moosa Glamping Park, Sebanyak 72 pemilik / penanggungjawab IRTP di Kabupaten Solok turut hadir mengikuti kegiatan ini (30/9).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri, dalam sambutan dan pembukaannya menegaskan bahwa penerapan CPPOB bertujuan agar produk pangan olahan yang dihasilkan sesuai standar, sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BBPOM di Padang. PFM Ahli Madya, Azfrianty, menjelaskan pentingnya memperhatikan ketentuan label pada kemasan produk pangan olahan dalam upaya menghasilkan produk sesuai standar. Selain label menjadi sarana komunikasi antara produsen dan konsumen, label juga sebagai penentu keputusan membeli bagi konsumen. Azfrianty mengingatkan label tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan dan klaim gizi. Setiap Orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan olahan yang telah diedarkan

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Penerapan CPPOB-IRTP diharapkan tidak hanya meningkatkan mutu produk, tetapi juga menjadikan industri rumah tangga pangan semakin maju dan kompetitif, baik di pasar lokal maupun global dengan tetap mematuhi ketentuan label pada kemasan.

Balai Besar POM di Padang

Sarana