Direktorat Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans serta Penguatan Pengawasan Regulatori melalui Evaluasi Standar Mutu Pengujian Obat Tuberkulosis di Aula Balai Besar POM Padang (28/11). Acara ini dihadiri secara daring oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) Badan POM, Dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed, dan secara luring oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Dr. Ria Christine Siagian, S.Si., Apt., M.Sc.
Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, pimpinan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi (IAI dan IDI), GP Pedagang Besar Farmasi, serta perwakilan rumah sakit se-Kota Padang. Kegiatan ini menyoroti beban penyakit tuberkulosis di Sumatera Barat serta jumlah pelaporan farmakovigilans, sehingga upaya penguatan sistem pengawasan obat menjadi sangat penting.
Dalam sambutannya, Kepala BBPOM di Padang, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm., menyampaikan bahwa revisi Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 memasukkan ketentuan active surveillance, yang menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan pasien melalui pemantauan keamanan obat. Pelaksanaan pengawasan aktif ini membutuhkan dukungan tenaga kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha seperti PBF sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan panduan WHO Global Benchmarking Tool (GBT). Martin menegaskan bahwa FGD ini diharapkan menjadi ruang untuk menjaring masukan konstruktif, agar kebijakan yang disusun relevan, aplikatif, dan memberikan dampak nyata bagi keamanan pasien.
Sementara itu, Deputi Bidang ONPPZA, Dr. William Adi Teja, menekankan pentingnya integritas sistem pengawasan obat dalam mendukung target eliminasi TBC tahun 2030. Dengan durasi pengobatan yang panjang, pasien TB berisiko mengalami efek samping maupun resistensi obat, sehingga diperlukan pemantauan keamanan obat yang kuat dan berstandar tinggi. “Revisi peraturan ini memperkuat upaya pencegahan kejadian tidak diinginkan dan memastikan standar mutu pengujian obat, sehingga efektivitas pengobatan Tuberkulosis dapat terjaga. Komitmen bersama menjadi kunci percepatan eliminasi TBC di Indonesia,” ujarnya.
Selain aspek keamanan, kualitas obat Tuberkulosis juga menjadi fokus pembahasan. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA telah merencanakan penyusunan monografi obat TB tahun 2026 melalui adendum PerBPOM Nomor 23 Tahun 2022. Penyusunan monografi ini memerlukan data ilmiah yang valid dari laboratorium UPT BPOM, sehingga evaluasi standar mutu obat Tuberkulosis menjadi agenda prioritas. BBPOM di Padang menyatakan kesiapan mendukung proses ini melalui penguatan kapasitas laboratorium, peningkatan kompetensi analis, serta kolaborasi dengan fasilitas kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan obat Tuberkulosis yang beredar aman, bermutu, dan berkhasiat.
Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi forum diskusi yang produktif dan solutif, menghasilkan rekomendasi yang memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas pengawasan obat di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Semoga sinergi seluruh pihak dapat memberikan manfaat nyata bagi upaya nasional dalam penanggulangan tuberkulosis.
Balai Besar POM di Padang