Dinkes pesisir Selatan Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pelayanan Kefarmasian

24-04-2026 Padang Dilihat 251 kali

PAINAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga kefarmasian di Aula Hotel Triza Rawang, Painan, Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan seluruh sarana pelayanan kefarmasian di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini secara khusus menyasar para petugas pengelola obat, terdiri dari Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi. Fokus utama Bimtek adalah meningkatkan kualitas pelayanan di Apotek serta Toko Obat sehingga memenuhi standar dan persyaratan peraturan perundang undangan agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan mutu atas sediaan farmasi yang mereka konsumsi. Adapun peserta yang hadir Sebanyak 40 peserta dan menghadirkan Pemateri dari Balai Besar Pom di Padang dan DPTMPTSP kabupaten Pesisir Selatan

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan Agustina Rahmadani S,ST, MM. menyampaikan Pentingnya sarana pelayanan kefarmasian dan Tenaga kefarmasian mengetahui dan meningkatkan mutu serta kualitas Pelayanan Kefarmasian untuk Memastikan setiap Apotek dan Toko Obat di Pesisir Selatan memiliki izin dan menjalankan praktik sesuai legalitas hukum sehingga tidak ada lagi temuan yang bersifat kritis maupun mayor pada saat pemeriksaan sarana serta terjaganya mutu, keamanan dan khasiat obat sampai ke masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ibu Agustina Rahmadani S,ST, MM juga menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan organisasi profesi kesehatan yang ada di kabupaten pesisir selatan agar dalam melaksanakan Praktek profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga di harapkan tidak ada lagi dispensing obat lagi di sarana praktek mandiri.

Sebagai Pemateri dari Balai Besar POM di Padang. PFM Ahli Muda apt.Hidrah Lisa Putra. S.Farm menyampaikan Materi “ Peraturan Perundang Undangan Apotek dan Toko Obat”, Setiap tenaga farmasi harus mengetahui aturan dan standar yang berlaku dalam megelola obat di sarana Pelayanan Kefarmasian antara lain: Proses Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Peracikan, Penyerahan, Pengembalian, Pemusnahan dan Pelaporan, serta diharapkan tenaga apoteker dan tenaga Vokasi farmasi selalu update dengan perubahan peraturan perundang undangan yang berlaku

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan ditutup dengan sesi diskusi mengenai berbagai tantangan operasional di lapangan. Diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah perbaikan ke depan guna meminimalisir temuan berulang di sarana pelayanan kefarmasian.

Balai Besar POM di Padang

Sarana