Padang – Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) di Balai Besar POM di Padang, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan sesuai ketentuan.
Bimbingan teknis merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKPO yang mewajibkan distributor dan ritel modern menerapkan sistem pengelolaan keamanan dan mutu pangan secara konsisten.
Kegiatan dibuka oleh Linda Gusrini Fadri, S.Si., Apt., M.Farm., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar POM di Padang. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa penerapan SMKPO merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan, mutu, dan legalitas pangan olahan yang beredar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Materi disampaikan oleh Nihan Saputro, S.TP., mengenai penerapan SMKPO pada sarana peredaran pangan olahan serta Dasep Wahidin, S.Si., Apt., M.Sc., Ph.D., yang memaparkan registrasi dan sertifikasi SMKPO sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Bimbingan teknis diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO) Sumatera Barat, distributor, dan pelaku usaha ritel modern. Melalui diskusi interaktif, peserta berbagi pengalaman dan tantangan dalam penerapan SMKPO serta langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap penerapan SMKPO semakin optimal sehingga tercipta sistem peredaran pangan olahan yang lebih aman, tertib, dan terpercaya guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen. (HA)
Balai Besar POM di Padang