Beberapa hari terakhir masyarakat cukup dihebohkan dengan isu di media sosial terkait beredarnya Mie Samyang yang Tidak memiliki Izin Edar dan diduga mengandung bahan dari babi. Oleh karena itu BBPOM Padang beserta instansi terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai toko dan swalayan besar yang ada di kota Padang.
Sidak yang dilaksanakan pada Senin (23/1/17) ini dilakukan bersama instansi terkait. diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Ketahanan Pangan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dari hasil pengawasan ditemukan tiga sarana yang mendistribusikan produk Mie Samyang yang Tidak memiliki Izin Edar. Produk tersebut telah diamankan oleh petugas BBPOM di Padang. Kepala BBPOM Padang, Drs. Zulkifli, Apt., menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan produk yang akan di konsumsi. “Pengecekan produk yang bersertifikat halal melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org., sedangkan status izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi Badan POM di www.pom.go.id dan aplikasi Cek BPOM di Android”, tutup Zulkifli.
BBPOM di Padang