Lanjutan dari kegiatan Forum Komunikasi PPNS Lintas Sektor di Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan oleh Seksi Penyidikan pada Tanggal 5-7 Juni 2012, maka secara marathon telah dilakukan tindak lanjut penyelesaian kasus pemberantasan produk illegal serta kasus tindak pidana lainnya di wilayah provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan budaya organisasi Badan POM RI yang professional dan cepat tanggap.
_x000D_Hal ini terlihat dengan hadirnya Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Padang sebagai saksi ahli dalam Sidang Kasus Pengedaran Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) di Pengadilan Negeri Solok tanggal 13 Juni 2012. Dalam sidang tersebut telah dijelaskan tugas dan fungsi Badan POM RI dalam memberikan nomor izin edar untuk Obat Tradisional maupun produk lainnya.
_x000D_Pada hari yang sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Padang juga menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Batusangkar untuk dua kasus pelanggaran pidana pada kasus Penjualan obat keras tanpa kewenangan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini telah dilaksanakan dengan lancar oleh PPNS BBPOM Padang bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar pada tanggal 13 Juni 2012.
_x000D_Lancarnya proses tersebut berkat koordinasi yang baik antara BBPOM Padang dengan Korwas PPNS Polda Sumbar serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar. Kegiatan tersebut telah dilaporkan ke Kepala Balai Besar POM di Padang yang langsung menanggapi dengan baik serta memberi pesan supaya kasus-kasus tindak pidana lainnya segera dituntaskan agar para pelaku usaha yang “nakal” mendapat efek jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjual produk-produk OMKABA Tanpa izin edar ataupun obat keras tanpa kewenangan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan produk obat maupun makanan sesuai dengan Visi dan Misi Badan POM.
_x000D_Balai Besar POM di Padang
_x000D_ _x000D_ _x000D_