Audit Sertifikasi Dalam Rangka Registrasi MD di Kota Padang

14-06-2016 Padang Dilihat 4107 kali

Salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi MD adalah sarana tempat pengolahan pangan sudah dilakukan audit pemeriksaan sarana oleh Balai Besar/Balai POM setempat. Melihat perkembangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berkembang pesat memang sangat dibutuhkan pendampingan dari petugas berwenang agar pelaku usaha bisa melakukan aktifitasnya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Produk yang dihasilkan tidak saja memenuhi keinginan dari pelaku usaha akan tetapi dapat bersaing dengan produk lain yang ada di wilayahnya bahkan bisa di ekspor ke mancanegara.

 

Dalam perjalanannya tidak banyak Industri Kecil yang mampu memenuhi harapan tersebut tapi bukan berarti tidak ada, bahkan ada Industri Kecil yang konsisten dan bisa mengikuti arahan dan binaan dari Instansi terkait seperti BBPOM, salah satunya adalah Usaha Rendang Asese yang beralamat di Jalan Thamrin 14 Padang.

 

Pada Hari Selasa 14 Juni 2016, Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Drs. Asrianto, Apt, MM dan Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Padang, Dra. Ernanetti, Apt melakukan audit terhadap Usaha Rendang Asese tersebut untuk melengkapi persyaratan. Pemilik Rendang Asese akan melakukan registrasi MD sesuai arahan yang sudah disampaikan Petugas pada bulan sebelumnya. Dari pengamatan petugas BBPOM Padang, Rendang Asese sudah memenuhi persyaratan untuk registrasi MD.

 

BBPOM di Padang

Sarana