Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Ka. Badan POM RI terkait IRT-P, diperlukan adanya sosialisasi agar pelaksanaannya dilapangan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itulah Balai Besar POM di Padang mengadakan acara Advokasi Implementasi terkait Peratiran Ka. Badan POM RI di Maksud pada hari Selasa tanggal 2 April 2013. Acara yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Padang tersebut dihadiri oleh 60 orang Petugas dari Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Ka. Balai Besar POM di Padang Drs. H. Indra Ginting, Apt,MM menekankan pentingnya acara ini karena terdapat banyak perbedaan dengan peraturan yang lama. Apalagi dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang juga memuat aturan - aturan yang jauh berbeda dengan Undang – undang Pangan yang lama. Selanjutnya Drs. H. Indra Ginting mengharapkan agar acara ini diikuti dengan sebaik-baiknya dan melakukan diskusi sehingga pertemuan ini akan memberi hasil yang betul - betul dapat diterapkan di daerah masing - masing.
Sebagai Nara Sumber acara ini adalah :
- Ka. Balai Besar POM di Padang, Drs. H. Indra Ginting, Apt,MM
- Ka. Sie Penyuluhan Makanan Siap Saji Direktorat Surveilance dan Penyuluhan Kemanan Pangan, Anita Nur 'Aini,S.Si, Apt
- Staf Dir. Survelaylance dan Penyuluhan Kemanan Pangan Indra Pramularsih, S.Farm,Apt
Materi yang disampaikan selain peraturan Ka. Badan POM terkait IRT-P juga hasil pemeriksaan IRT-P yang ada di Sumatera Barat yang dilakukan oleh Petugas Balai Besar POM di Padang. Acara diakhiri dengan diskusi yang berlangsung antusias oleh seluruh peserta pertemuan.
BBPOM di Padang